🔔 Aktifkan notifikasi disini

Kupas Tuntas Soal Pembangunan dan Kajian AMDAL Kelas 10 BM

Pembangunan dan Kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan salah satu materi yang dipelajari siswa/siswi Kelas 10 SMK BM.

Berikut akan saya paparkan pembahasan soal terkait materi Kajian AMDAL dan Pembangunan.
Silahkan dipahami

NOMOR 1
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah …
A. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999
B. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1995
C. Undang-Undang No.23 Tahun 1997
D. Keputusan Menperindag RI No. 231//MPP/Kep/7/1997
E. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001

Pembahasan:
Dalam penentuan AMDAL di Indonesia masih berpedoman dengan hukum dasar awal yaitu Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang “AMDAL”, dan kini telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup”.
Jawaban: A

NOMOR 2
Berikut ini yang termasuk jenis-jenis AMDAL, kecuali
A. AMDAL Bilateral
B. AMDAL Proyek Tunggal
C. AMDAL Kawasan 
D. AMDAL Terpadu Multisektoral
E. AMDAL Regional

Pembahasan: 
Di Indonesia dikenal empat jenis AMDAL, yaitu:
  • AMDAL Proyek Tunggal (satu jenis kegiatan).
  • AMDAL Kawasan (berbagai kegiatan yang dibidangi oleh satu sektor).
  • AMDAL Terpadu Multisektoral (berbagai jenis kegiatan dari berbagai instansi).
  • AMDAL Regional (kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain).
Jawaban: A

NOMOR 3

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) merupakan kebijakan …
A. Harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan proyek
B. Harus dilakukan sebelum pelaksanaan suatu proyek
C. Harus dilakukan setelah pelaksanaan proyek
D. Harus dilakukan untuk mengetahui dampak industri
E. Harus dilakukan untuk memenuhi tujuan proyek


Pembahasan: 
Terkait adanya AMDAL, maka AMDAL itu sendiri merupakan suatu studi formal untuk memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan ataupun aktivitas dari suatu proyek, yang dilakukan pada tahap perencanaan serta perancangan proyek. Oleh karena itu, AMDAL harus dilakukan pada saat tahap perencanaan proyek atau dengan kata lain AMDAL dilakukan sebelum suatu proyek berjalan.
Jawaban: B

NOMOR 4

Dalam kajian kelayakan lingkungan diperlukan dokumen AMDAL sebagai bagian dari studi teknis dan finansial-ekonomis. Dokumen AMDAL terdiri dari …
A. Dokumen ANDAL, UPL, RKL
B. KA-ANDAL, Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
C. KA-ANDAL, Dokumen ANDAL, UPL, dan RPL
D. Dokumen ANDAL, UPL, dan RPL
E. Dokumen KA-ANDAL, UPL, RKL


Pembahasan: 
Dokumen AMDAL merupakan hasil kelayakan lingkungan hidup dan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial ekonomis. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen berupa:
  • Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), berisi ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), berisi uraian upaya untuk mencegah, mengurangi, dan menanggulangi dampak penting.
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), berisi uraian program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan.
Jawaban: B

NOMOR 5

Manfaat adanya AMDAL bagi masyarakat adalah untuk …
A. Menjamin adanya suatu keberlangsungan usaha
B. Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit
C. Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan
D. Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat

E. Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Pembahasan: 
Sudah barang tentu bahwa dengan adanya AMDAL akan bermanfaat juga untuk kehidupan masyarakat. Ada beberapa manfaat AMDAL bagi masyarakat, yaitu:
  • Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
  • Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
  • Terlibat pada suatu proses pengambilan keputusan.
Jadi, yang termasuk manfaat adanya AMDAL bagi masyarakat adalah Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
Jawaban: C

NOMOR 6

Upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup adalah …
A. Pemerhati lingkungan
B. Etika lingkungan
C. Pengelolaan lingkungan hidup
D. Daya lenting lingkungan
E. Daya dukung lingkungan

Pembahasan:
  • Pemerhati lingkungan adalah orang - orang yang secara individu tertarik untuk mengamati serta memberikan tanggapannya terhadap kondisi lingkungan.
  • Etika lingkungan adalah perbuatan apa yang dinilai baik untuk lingkungan dan apa yang tidak baik untuk lingkungan.
  • Pengelolaan lingkungan hidup adalah suatu upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
  • Daya lenting lingkungan adalah daya untuk pulih kembali ke keadaan seimbang.
  • Daya dukung lingkungan adalah kemampuan/daya lingkungan untuk dapat memenuhi kebutuhan sejumlah makhluk hidup agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar di dalamnya.
Jawaban: C

NOMOR 7

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan AMDAL adalah …
A. Gubernur, walikota
B. Menteri lingkungan hidup
C. Gubernur dan menteri lingkungan hidup
D. Pemrakarsa, komisi penilai, dan masyarakat berkepentingan
E. Pakar lingkungan hidup


Pembahasan:
Dalam penyusunan/proses AMDAL ada pihak-pihak yang berkepentingan yakni:
  • Komisi penilai AMDAL (Pemerintah), penilai dokumen AMDAL.
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Masyarakat yang Berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Jawaban: D

NOMOR 8

Prosedur yang tepat dalam penyusunan AMDAL berikut ini secara berurutan adalah …
A. Screening - Scoping - Pengumuman - Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL 
-Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan
B. Screening 
Scoping Pengumuman Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Persetujuan Kelayakan Lingkungan
C. Screening 
Scoping Pengumuman Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan
D. Screening 
Pengumuman - Scoping Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan
E. Screening 
Scoping Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan Pengumuman Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL


Pembahasan:
Prosedur yang tepat dalam penyusunan AMDAL terbagi menjadi 6 langkah-langkah sebagai berikut:
  • Proses Penapisan (Screening) Wajib AMDAL, penentuan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
  • Proses Pengumuman, pengumuman rencana kegiataan kepada masyarakat.
  • Proses Pelingkupan (Scooping), proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan identifikasi dampak penting.
  • Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL.
  • Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL.
  • Persetujuan Kelayakan Lingkungan.
Jawaban: D

NOMOR 9

Berikut ini yang bukan dampak tidak langsung dari pembangunan adalah …
A. Urbanisasi
B. Kriminalitas meningkat
C. Enviromental desease
D. Perubahan perilaku
E. Pencemaran


Pembahasan: 
Dampak tidak langsung adanya pembangunan pada umumnya berhubungan dengan masalah sosial masyarakat (dampak psikososioekonomi), yakni:
  • Urbanisasi, perpindahan masyarakat dari desa ke kota (masyarakat desa pindah ke kawasan industri).
  • Perubahan perilaku, perilaku masyarakat desa yang umumnya ramah dan bersahabat, berubah menjadi kasar, acuh tak acuh dan individualistis.
  • Kriminalitas meningkat, para pencari kerja membutuhkan lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dan oleh karena itu timbul persaingan yang tidaks sehat dan dapat berdampak ke jalan tindak kriminal, pencurian, perampokan, dan sebagainya.
  • Enviromental desease, berkaitan dengan penyakit-penyakit yang lazimnya disebabkan ketegangan jiwa (stress) dan berlanjut menjadi penyakit hipertensi, jantung, dan lainnya.
Jadi, yang tidak termasuk dampak tidak langsung adanya pembangunan adalah pencemaran.
Jawaban: E

NOMOR 10
Salah satu tahapan dalam dokumen ANDAL adalah …
A. Pendalaman studi yang bertujuan untuk menentukan dampak-dampak penting serta batas studi ANDAL
B. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian antara pemrakarsa kegiatan dan komisi penilai AMDAL
C. Tahap evaluasi, yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dalam kriteria suatu dampak penting
D. Pemantauan dalam evaluasi efektifitas upaya pengelolaan lingkungan
E. Pengkajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis

Pembahasan: 
Pada dokumen ANDAL terdapat beberapa tahapan yang dilakukan yaitu: 
  • Menelaah secara rinci dokumen ANDAL, betujuan untuk menentukan besaran dampak. 
  • Penentuan sifat penting dampak, yaitu dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
  • Tahap evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Tahap evaluasi bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dalam kriteria suatu dampak penting. 
Jawaban: E

Tetap semangat dan silahkan bahas kembali setelah selesai dikerjakan.

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.