A. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999
B. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1995
C. Undang-Undang No.23 Tahun 1997
D. Keputusan Menperindag RI No. 231//MPP/Kep/7/1997
E. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001
A. AMDAL Bilateral
B. AMDAL Proyek Tunggal
C. AMDAL Kawasan
E. AMDAL Regional
- AMDAL Proyek Tunggal (satu jenis kegiatan).
- AMDAL Kawasan (berbagai kegiatan yang dibidangi oleh satu sektor).
- AMDAL Terpadu Multisektoral (berbagai jenis kegiatan dari berbagai instansi).
- AMDAL Regional (kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain).
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) merupakan kebijakan …
A. Harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan proyek
B. Harus dilakukan sebelum pelaksanaan suatu proyek
C. Harus dilakukan setelah pelaksanaan proyek
D. Harus dilakukan untuk mengetahui dampak industri
E. Harus dilakukan untuk memenuhi tujuan proyek
Dalam kajian kelayakan lingkungan diperlukan dokumen AMDAL sebagai bagian dari studi teknis dan finansial-ekonomis. Dokumen AMDAL terdiri dari …
A. Dokumen ANDAL, UPL, RKL
B. KA-ANDAL, Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
C. KA-ANDAL, Dokumen ANDAL, UPL, dan RPL
D. Dokumen ANDAL, UPL, dan RPL
E. Dokumen KA-ANDAL, UPL, RKL
- Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), berisi ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), berisi uraian upaya untuk mencegah, mengurangi, dan menanggulangi dampak penting.
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), berisi uraian program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan.
Manfaat adanya AMDAL bagi masyarakat adalah untuk …
A. Menjamin adanya suatu keberlangsungan usaha
B. Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit
C. Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan
D. Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
- Terlibat pada suatu proses pengambilan keputusan.
Upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup adalah …
A. Pemerhati lingkungan
B. Etika lingkungan
C. Pengelolaan lingkungan hidup
D. Daya lenting lingkungan
E. Daya dukung lingkungan
- Pemerhati lingkungan adalah orang - orang yang secara individu tertarik untuk mengamati serta memberikan tanggapannya terhadap kondisi lingkungan.
- Etika lingkungan adalah perbuatan apa yang dinilai baik untuk lingkungan dan apa yang tidak baik untuk lingkungan.
- Pengelolaan lingkungan hidup adalah suatu upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
- Daya lenting lingkungan adalah daya untuk pulih kembali ke keadaan seimbang.
- Daya dukung lingkungan adalah kemampuan/daya lingkungan untuk dapat memenuhi kebutuhan sejumlah makhluk hidup agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar di dalamnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan AMDAL adalah …
A. Gubernur, walikota
B. Menteri lingkungan hidup
C. Gubernur dan menteri lingkungan hidup
D. Pemrakarsa, komisi penilai, dan masyarakat berkepentingan
E. Pakar lingkungan hidup
Pembahasan:
Dalam penyusunan/proses AMDAL ada pihak-pihak yang berkepentingan yakni:
- Komisi penilai AMDAL (Pemerintah), penilai dokumen AMDAL.
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Masyarakat yang Berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Prosedur yang tepat dalam penyusunan AMDAL berikut ini secara berurutan adalah …
A. Screening - Scoping - Pengumuman - Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL -Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL - Persetujuan Kelayakan Lingkungan
B. Screening - Scoping - Pengumuman - Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL - Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL - Persetujuan Kelayakan Lingkungan
C. Screening - Scoping - Pengumuman - Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL - Persetujuan Kelayakan Lingkungan
D. Screening - Pengumuman - Scoping - Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL - Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL - Persetujuan Kelayakan Lingkungan
E. Screening - Scoping - Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL - Persetujuan Kelayakan Lingkungan - Pengumuman - Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Pembahasan:
Prosedur yang tepat dalam penyusunan AMDAL terbagi menjadi 6 langkah-langkah sebagai berikut:
- Proses Penapisan (Screening) Wajib AMDAL, penentuan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
- Proses Pengumuman, pengumuman rencana kegiataan kepada masyarakat.
- Proses Pelingkupan (Scooping), proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan identifikasi dampak penting.
- Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL.
- Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL.
- Persetujuan Kelayakan Lingkungan.
Berikut ini yang bukan dampak tidak langsung dari pembangunan adalah …
A. Urbanisasi
B. Kriminalitas meningkat
C. Enviromental desease
D. Perubahan perilaku
E. Pencemaran
Pembahasan:
- Urbanisasi, perpindahan masyarakat dari desa ke kota (masyarakat desa pindah ke kawasan industri).
- Perubahan perilaku, perilaku masyarakat desa yang umumnya ramah dan bersahabat, berubah menjadi kasar, acuh tak acuh dan individualistis.
- Kriminalitas meningkat, para pencari kerja membutuhkan lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dan oleh karena itu timbul persaingan yang tidaks sehat dan dapat berdampak ke jalan tindak kriminal, pencurian, perampokan, dan sebagainya.
- Enviromental desease, berkaitan dengan penyakit-penyakit yang lazimnya disebabkan ketegangan jiwa (stress) dan berlanjut menjadi penyakit hipertensi, jantung, dan lainnya.
Jawaban: E
A. Pendalaman studi yang bertujuan untuk menentukan dampak-dampak penting serta batas studi ANDAL
B. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian antara pemrakarsa kegiatan dan komisi penilai AMDAL
C. Tahap evaluasi, yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dalam kriteria suatu dampak penting
D. Pemantauan dalam evaluasi efektifitas upaya pengelolaan lingkungan
E. Pengkajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis
- Menelaah secara rinci dokumen ANDAL, betujuan untuk menentukan besaran dampak.
- Penentuan sifat penting dampak, yaitu dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Tahap evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Tahap evaluasi bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dalam kriteria suatu dampak penting.
